[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?

oleh isna.setyanova , diperbarui 14 Mar 2014, 09:08 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2014 09:08 WIB
[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?
Kamis (13/03/14), Mantan Deputi Gubernur BI , Budi Mulya kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 1 dari 5
[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?
Kamis (13/03/14), Mantan Deputi Gubernur BI Bidang 4, Budi Mulya kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 5
[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?
Sebelum memasuki ruang sidang, Budi mulya mendapat pelukan dari putrinya yang berprofesi sebagai presenter, Nadya Mulya (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 5
[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?
Dalam persidangan, Budy Mulya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terkait dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 5
[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?
Salah satu eksepsi yang diajukan antara lain jika dirinya tidak dapat dipidana sesuai dengan Pasal 45 UU BI (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 5
[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?
Dalam pasal tersebut disebutkan jika Gubernur, Deputi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya (Liputan6.com/Herman Zakharia)