Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Mei 2014, 05:12 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014 05:12 WIB
Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji
Juru bicara KPK memberikan keterangan pers terkait Suryadharma Ali, Jakarta, Kamis (22/5/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Foto 1 dari 4
Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji
Juru bicara KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Foto 2 dari 4
Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji
KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama, Kamis (22/5/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Foto 3 dari 4
Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji
Menurut Johan, tersangka SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Kamis (22/5/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Foto 4 dari 4
Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji
Johan mengatakan sampai sejauh ini SDA merupakan satu-satunya tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, Kamis (22/5/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).