UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK

oleh Nasuri, diperbarui 25 Jan 2017, 10:08 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 19:54 WIB
 UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK
Beberapa aktivis perempuan lintas organisasi ini mendaftarkan uji materi (judicial review) ke MK (Liputan6.com/Panji Diksana)
Foto 1 dari 5
 UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK
Beberapa aktivis perempuan lintas organisasi ini mendaftarkan uji materi (judicial review) ke MK (Liputan6.com/Panji Diksana)
Foto 2 dari 5
UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK
Undang-Undang yang didaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Foto 3 dari 5
UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK
UU tersebut diujikan karena dianggap menghilangkan jaminan kepemimpinan politik perempuan), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Foto 4 dari 5
UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK
Para pemohon, mengatakan UU yang baru disahkan tersebut menghilangkan kata-kata keterwakilan perempuan), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Foto 5 dari 5
UU Hak Perempuan Hilang, Ibu-Ibu Ini Serbu MK
Pelapor menilai DPR melalui UU MD3 menghilangkan hak konstitusional perempuan sebagai warga negara yang memiliki hak sama untuk bidang hukum dan politik), Jakarta, Selasa (19/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana