Chairul Tanjung Gratiskan Izin Usaha Kecil

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Jan 2017, 14:29 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2014, 16:38 WIB
Chairul Tanjung Gratiskan Izin Usaha Kecil
Menko Perekonomian Chairul Tanjung saat jumpa pers terkait perizinan UMKM, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 1 dari 5
Chairul Tanjung Gratiskan Izin Usaha Kecil
Menko Perekonomian Chairul Tanjung saat jumpa pers terkait perizinan UMKM, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 2 dari 5
Chairul Tanjung Gratiskan Izin Usaha Kecil
Menurut CT, Pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi terkait penyederhanaan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 3 dari 5
Chairul Tanjung Gratiskan Izin Usaha Kecil
CT menerangkan setelah aturan tersebut keluar, maka setiap pengurusan izin oleh pengusaha UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 4 dari 5
Chairul Tanjung Gratiskan Izin Usaha Kecil
CT mengatakan, untuk biaya yang ditanggung APBN terkait izin usaha UMKM tidak besar. Biaya yang dikeluarkan adalah gaji PNS dan biaya cetak kertas izin, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 5 dari 5
Chairul Tanjung Gratiskan Izin Usaha Kecil
CT mewanti-wanti kepada penyelenggara negara jika aturan ini sudah keluar dan berlaku, jangan sekali-kali tetap menarik iuran atau retribusi, karena semuanya gratis, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)