Kemendagri Bubarkan Hansip?

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Jan 2017, 13:19 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 10:16 WIB
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Kemendagri menggelar konferensi pers terkait perubahan aturan tentang Hansip di Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 6
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Kemendagri menggelar konferensi pers terkait perubahan aturan tentang pertahanan sipil (Hansip) di Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 6
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Konferensi pers ini terkait dicabutnya Kepres No. 55 tahun 1972 yang mengatur mengenai pertahanan sipil (Hansip) menuai banyak kontroversi, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 6
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Pada kesempatan itu, Kemendagri menyatakan, pencabutan Perpres itu tak berarti membubarkan organisasi Hansip yang telah berdiri sejak tahun 1972, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 6
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan atas dasar pencabutan keppres itu, maka hansip bukan dibubarkan, hanya dilakukan penggantian landasan hukumnya saja, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 5 dari 6
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Nantinya, dalam aturan baru yang bakal dibuat, pemerintah akan mengatur mengenai batasan usia linmas yang saat ini dinilai terdapat gradasi usia, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 6 dari 6
Kemendagri Bubarkan Hansip?
Kapuspen Dodi Riatmadji saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, (22/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)