Yesaya Sombuk Pinta Hakim Beri Hukuman Ringan

oleh Nasuri, diperbarui 24 Jan 2017, 12:06 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2014, 17:18 WIB
Wajah Melas Yasaya Sombuk Saat Baca Nota Pembelaan
Terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 5
Wajah Melas Yasaya Sombuk Saat Baca Nota Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 5
Wajah Melas Yasaya Sombuk Saat Baca Nota Pembelaan
Yesaya Sombuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 5
Wajah Melas Yasaya Sombuk Saat Baca Nota Pembelaan
Dalam Pledoinya, Bupati Biak Numfor nonaktif itu menyatakan memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 5
Wajah Melas Yasaya Sombuk Saat Baca Nota Pembelaan
Penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar menetapkan kliennya sebagai justice collaborator. Sebab telah membantu membongkar kejahatan tindak pidana korupsi dalam perkaranya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Ha
Foto 5 dari 5
Wajah Melas Yasaya Sombuk Saat Baca Nota Pembelaan
Mereka juga meminta agar terdakwa tidak dibebankan membayar denda atas kerugian negara, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)