1/4
Praktisi hukum tata negara Refly Harun menegaskan, jika DPR menolak Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY, maka akan terjadi kekosongan hukum tentang Pilkada, dan untuk itu perlu RUU pencabutan Perppu tersebut, Jakarta, Rabu (15/10/2014) (Liputan6.com/Andri