Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 26 Jan 2017, 04:09 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 08:58 WIB
Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Penyuap Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut, dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 4
Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 4
Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta kepada terdakwa kasus suap proyek tanggul laut Biak Numfor, Teddy Renyut, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 4
Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Teddy Renyut terbukti bersalah dan memberi uang suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 4
Teddy Renyut Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut langsung menerima vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)