Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta

oleh Liputan6 diperbarui 13 Mar 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 16:36 WIB
Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta
Sebanyak 65 Persen kendaraan umum di Jakarta Perlu diremajakan, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 5
Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta
Sebanyak 65 Persen kendaraan umum di Jakarta Perlu diremajakan, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014, semua angkutan umum harus memenuhi kelayakan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta
Data Dewan Transportasi DKI Jakarta menunjukkan, 63.913 dari 98.529 unit kendaraan umum dan barang yang masih beroperasi di DKI Jakarta berusia di atas 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta
Banyaknya angkutan umum yang tidak memenuhi kelayakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mencabut izin kendaraan umum yang sudah berusia di atas 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta
Menurut Pemda DKI, pencabutan izin kendaraan umum tidak akan mengurangi transportasi publik di Ibukota. Karena saat ini Pemda sedang gencar melakukan pengadaan ratusan bus Transjakarta (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)