Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Menghalangi Penyidikan

oleh Liputan6 diperbarui 20 Nov 2014, 20:33 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014 20:33 WIB
Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Menghalangi Penyidikan
Muhtar Ependy mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 4
Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Menghalangi Penyidikan
Muhtar Ependy mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 4
Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Menghalangi Penyidikan
Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terancam pidana 12 tahun penjara, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 4
Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Menghalangi Penyidikan
Muhtar Ependy didakwa menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar yang ditangani oleh KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 4
Kasus Suap MK, Muhtar Ependy Didakwa Menghalangi Penyidikan
Muhtar Ependy merupakan perantara, saat Akil menerima suap dari Romi Herto, terkait penanganan perkara Pilkada Walikota Palembang periode 2014-2019 di MK. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)