Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Bui

oleh Liputan6 diperbarui 03 Des 2014, 19:03 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014 19:03 WIB
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Bui
Mantan Warek II UI, Tafsir Nurchamid mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 4
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Bui
Mantan Wakil Rektor (Warek) II UI, Tafsir Nurchamid mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 4
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Bui
Mantan Wakil Rektor UI bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum itu dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, Jakarta, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 4
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Bui
Majelis Hakim menilai Tafsir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Informasi Teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011, Jakarta, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 4
Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Bui
Tafsir Nurchamid adalah guru besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI dan menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi untuk periode 2007-2012 di kampus tersebut. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)