Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 19 Jan 2015, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015 07:00 WIB
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin
Polisi menghentikan pemotor yang ingin melintasi jalan protokol dari MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (18/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 1 dari 5
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin
Polisi menghentikan pemotor yang ingin melintasi jalan protokol dari MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (18/1). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 2 dari 5
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin
Mulai hari Minggu (18/1/2015), petugas kepolisian memberikan sanksi berupa denda senilai Rp 500 ribu bagi pemotor yang nekat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 3 dari 5
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin
Petugas kepolisian menilang seorang pengendara motor yang menerobos Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 4 dari 5
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin
Aparat kepolisian lalu lintas saat memberhentikan pengendara motor gede yang menerobos Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Foto 5 dari 5
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalan MH Thamrin
Petugas kepolisian saat memberhentikan pengendara motor ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)