Paripurna DPR Tetapkan Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 12 Feb 2016, 15:43 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 14:40 WIB
Paripurna DPR Tetapkan Perppu Pilkada Jadi Undang-undang
DPR RI menggelar rapat paripurna penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung di Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 4
Paripurna DPR Tetapkan Perppu Pilkada Jadi Undang-undang
DPR RI menggelar rapat paripurna penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung di Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 2 dari 4
Paripurna DPR Tetapkan Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
Ketua Komisi II Rambe Kamaru Saman memberikan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung, kepada Wakil ketua DPR RI Agus Hermanto (tengah) dalam sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 3 dari 4
Paripurna DPR Tetapkan Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga dari kiri) turut hadir dalam rapat pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung di Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 4 dari 4
Paripurna DPR Tetapkan Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
Mendagri Tjahjo Kumolo membacakan pandangan pemerintah mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung di Ruang Sidang Paripurna, Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)