SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 26 Feb 2015, 05:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015 05:00 WIB
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 4
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 2 dari 4
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
Ketua Tim Penasehat Hukum PPP Humphrey Djemat (kedua kiri) memberikan keterangan di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 3 dari 4
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
Mantan ketum PPP Suryadharma Ali (kanan) didampingi Ketua Tim Penasehat Hukum PPP Humphrey Djemat memberikan keterangan terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu SDA, di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 4 dari 4
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
Mantan ketum PPP Suryadharma Ali (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)