SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/817626/original/062788500_1424917401-ppp_1.jpg)
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 1 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/817626/original/062788500_1424917401-ppp_1.jpg)
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 2 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/817627/original/017484300_1424917598-ppp_2.jpg)
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
Ketua Tim Penasehat Hukum PPP Humphrey Djemat (kedua kiri) memberikan keterangan di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 3 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/817628/original/017674200_1424917598-ppp_3.jpg)
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
Mantan ketum PPP Suryadharma Ali (kanan) didampingi Ketua Tim Penasehat Hukum PPP Humphrey Djemat memberikan keterangan terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu SDA, di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/817629/original/017833900_1424917598-ppp_4.jpg)
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
Mantan ketum PPP Suryadharma Ali (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
Tag Terkait