UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat

oleh Nasuri, diperbarui 19 Okt 2015, 20:06 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 18:30 WIB
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Wapres Jusuf Kalla menyambut Presiden Joko Widodo saat tiba di kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Jokowi beserta Menteri terkait akan mengadakan rapat terbatas (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 7
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Wapres Jusuf Kalla menyambut Presiden Joko Widodo saat tiba di kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Jokowi beserta Menteri terkait akan mengadakan rapat terbatas (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Wapres Jusuf Kalla berbincang dengan sejumlah Menteri menjelang rapat terbatas di kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Suasana menjelang rapat terbatas di kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Tampak Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah Menteri turut hadir (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Wapres Jusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Wapres Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo saat menghadiri rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo saat menghadiri rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
UU Sumber Daya Air Dibatalkan MK, Jokowi Gelar Rapat
Suasana rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015). Rapat tersebut membahas pembatalan pemberlakuan UU No 7 Th 2004 tentang Sumber Daya Air, serta membahas industri rumput laut dan perikanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)