Jerit TKI Wanipah yang Terancam Hukuman Mati di Tiongkok

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 18 Mei 2015, 07:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015 07:00 WIB
Jerit TKI Wanipah yang Terancam Hukuman Mati di Tiongkok
Tim kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen memberikan keterangan terkait kasus yang menimpah TKI Wanipah asal Indonesia di Tiongkok, di Kantor Sekretariat Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), Minggu (17/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 5
Jerit TKI Wanipah yang Terancam Hukuman Mati di Tiongkok
Tim kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen memberikan keterangan terkait kasus yang menimpah TKI Wanipah asal Indonesia di Tiongkok, di Kantor Sekretariat Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), Minggu (17/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
Jerit TKI Wanipah yang Terancam Hukuman Mati di Tiongkok
Tim kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen dalam wawancara eksklusif dengan Liputan6.com di Kantor Sekretariat SPILN, Jakarta, Minggu (17/5). Wanipah, TKI asal Indramayu, dijatuhi vonis mati oleh pengadilan China. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
Jerit TKI Wanipah yang Terancam Hukuman Mati di Tiongkok
Tim kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen menunjukan paspor serta ijazah milik Wanipah di Kantor Sekretariat SPILN, Jakarta, Minggu (17/5). Wanipah, TKI asal Indramayu, dijatuhi vonis mati oleh pengadilan China. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Jerit TKI Wanipah yang Terancam Hukuman Mati di Tiongkok
Tim kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen meminta Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah China membatalkan hukuman terhadap TKI Wanipah, di Kantor Sekretariat Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), Minggu (17/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
Jerit TKI Wanipah yang Terancam Hukuman Mati di Tiongkok
Tim kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen saat memberikan keterangan terkait kasus TKI Wanipah asal Indonesia di Tiongkok, di Kantor Sekretariat Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), Jakarta, Minggu (17/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)