Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 29 Feb 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 13:15 WIB
20150724-Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah-Jakarta 1
KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli lalu hingga 7 Agustus yang akan datang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 5
20150724-Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah-Jakarta 1
KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli lalu hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
20150724-Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah-Jakarta 2
Seorang customer service saat melayani bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
20150724-Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah-Jakarta 3
Sejumlah bakal calon kepala daerah saat melaporkan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
20150724-Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah-Jakarta 4
Salah satu meja konsultasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket LHKPN sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
20150724-Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah-Jakarta 5
Seorang bakal calon kepala daerah saat berkonsultasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket LHKPN sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)