Yusril Ihza Mahendra Minta Hakim Cabut Status Tersangka Dahlan Iskan

oleh Nasuri, diperbarui 27 Apr 2016, 11:31 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 14:00 WIB
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mewakili sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejati DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mewakili sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejati DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mewakili sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Dalam kesempatan ini Yusril selaku kuasa hukum Dahlan Iskan meminta hakim Lendriaty Janis mencabut status tersangka kliennya itu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mewakili sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejati DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Yusril mengatakan, dalil yang dipakai Kejati tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai usai menghadiri sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Yusril mengatakan, dalil yang dipakai Kejati tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Afandi)