KPK Umumkan Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti

oleh Nasuri, diperbarui 29 Jul 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015 19:00 WIB
20150729- Preskon Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti-Jakarta-Johan Budi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015). KPK meningkatkan status Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
20150729- Preskon Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti-Jakarta-Johan Budi
Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015). KPK meningkatkan status Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20150729- Preskon Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti-Jakarta-Johan Budi
Suasana konferensi pers di Gedung KPK terkait Gatot Pujo Nugroho, Jakarta, Rabu (29/7/2015). KPK meningkatkan status Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20150729- Preskon Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti-Jakarta-Johan Budi
Menurut Johan Budi, penetapan tersangka kepada Gatot dan Evy ini telah berdasarkan temuan alat bukti yang cukup, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan lima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, Jakarta, Rabu (29/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20150729- Preskon Penetapan Tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti-Jakarta-Johan Budi
Pimpinan KPK akhirnya menggelar jumpa pers perihal penetapan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Jakarta, Rabu (29/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)