Hakim PN Jakarta Selatan Mentahkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Agu 2015, 13:50 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015 13:50 WIB
20150824-Hakim PN Jakarta Selatan Mentahkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis
Suasana sidang putusan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN)Jaksel, Senin (24/8). Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus suap PTUN Medan itu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 4
20150824-Hakim PN Jakarta Selatan Mentahkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis
Suasana sidang putusan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (24/8). Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus suap PTUN Medan itu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 4
20150824-Hakim PN Jakarta Selatan Mentahkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis
Tim Pengacara KPK menghadiri sidang putusan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (24/8). Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus suap PTUN Medan itu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 4
20150824-Hakim PN Jakarta Selatan Mentahkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis
Tim kuasa hukum OC Kaligis menghadiri sidang putusan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (24/8). Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus suap PTUN Medan itu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 4
20150824-Hakim PN Jakarta Selatan Mentahkan Gugatan Praperadilan OC Kaligis
Tim Kuasa OC Kaligis memberi keterangan usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (24/8). Hakim PN Jaksel menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus suap PTUN Medan itu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)