Alasan Hakim PTUN Tunda Sidang Gugatan Mantan Kepsek SMAN 3

oleh Nasuri, diperbarui 16 Sep 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015 19:00 WIB
20150916- Retno Listyarti Sidang Pembacaan Gugatan di PTUN Jaktim
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti menunggu jalannya persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (16/9/2015). Retno menggugat surat keputusan Kadispen DKI Jakarta Arie Budhiman mengenai pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 4
20150916- Retno Listyarti Sidang Pembacaan Gugatan di PTUN Jaktim
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti menunggu jalannya persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (16/9/2015). Retno menggugat surat keputusan Kadispen DKI Jakarta Arie Budhiman mengenai pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 4
20150916- Retno Listyarti Sidang Pembacaan Gugatan di PTUN Jaktim
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti saat menjalani sidang pembacaan gugatan di PTUN Jaktim, Rabu (16/9/2015). Retno menggugat surat keputusan Kadispen DKI Jakarta Arie Budhiman mengenai pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 4
20150916- Retno Listyarti Sidang Pembacaan Gugatan di PTUN Jaktim
Perwakilan Dinas Pendidikan Bidang SDM, Rr. Woerie Vive menyerahkan dokumen saat siadang di PTUN Jakarta Timuri, Jakarta, Rabu (16/9/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 4
20150916- Retno Listyarti Sidang Pembacaan Gugatan di PTUN Jaktim
Perwakilan Dinas Pendidikan Bidang SDM, Rr. Woerie Vive memeriksa dokumen gugatan yang diajukan Retno Listyarti atas surat keputusan pemecatan Retno oleh Kadispen DKI Jakarta Arie Budhiman, Jakarta, Rabu (16/9/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)