Polres Jakpus Tangkap Pelaku Human Trafficking

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Feb 2016, 20:47 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 15:45 WIB
20151117-Human-Traficking-Jakarta-GMS
Tersangka SR menutupi wajahnya ketika dihadirkan dalam rilis di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 1 dari 4
20151117-Human-Traficking-Jakarta-GMS
Tersangka MS menutupi wajahnya ketika dihadirkan dalam rilis di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 4
20151117-Human-Traficking-Jakarta-GMS
Polisi memperlihatkan dua tersangka perdagangan manusia (human traficking) di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Kedua tersangka berinisial SR dan MS diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 4
20151117-Human-Traficking-Jakarta-GMS
Dua tersangka saat berada di dalam tahanan di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 4
20151117-Human-Traficking-Jakarta-GMS
Terlihat foto korban saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)