Gatot Pujo Nugroho Jadi Saksi Rio Capella

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Nov 2015, 13:48 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015 13:48 WIB
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Terdakwa kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Terdakwa kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Suasana saat sidang lanjutan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). JPU KPK menghadirkan empat saksi diantaranya yaitu Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan Supir Pribadi dari Evy Susanti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi kasus suap anggota DPR di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Patrice Rio Capella saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Rio didakwa menerima gratifikasi Rp 200 juta dari Isteri Gubernur nonaktif Sumatera Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20151123-Sidang Lanjutan-Jakarta-Rio Capella-HA
Patrice Rio Capella bersalaman dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Rio didakwa membantu proses penanganan perkara Bansos di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)