Hakim Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh Tata Chubby

oleh Nasuri, diperbarui 30 Nov 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015 17:30 WIB
20151130- Muhammad Prio Santoso Sidang Vonis- Tata Chubby-Jakarta-Yoppy Renato
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso saat akan mengikuti sidang putusan di PN Jaksel, Senin (30/11/2015). Hakim memvonis vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 5
20151130- Muhammad Prio Santoso Sidang Vonis- Tata Chubby-Jakarta-Yoppy Renato
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso saat akan mengikuti sidang putusan di PN Jaksel, Senin (30/11/2015). Hakim memvonis vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
20151130- Muhammad Prio Santoso Sidang Vonis- Tata Chubby-Jakarta-Yoppy Renato
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso jelang mengikuti sidang vonis di PN Jaksel, Senin (30/11/2015). Hakim memvonis vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
20151130- Muhammad Prio Santoso Sidang Vonis- Tata Chubby-Jakarta-Yoppy Renato
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
20151130- Muhammad Prio Santoso Sidang Vonis- Tata Chubby-Jakarta-Yoppy Renato
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
20151130- Muhammad Prio Santoso Sidang Vonis- Tata Chubby-Jakarta-Yoppy Renato
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso usai mengikuti sidang putusan di PN Jaksel, Senin (30/11/2015). Hakim memvonis vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso. (Liputan6.com/Yoppy Renato)