Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 29 Feb 2016, 14:02 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 14:00 WIB
20160112-Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline
Terdakwa Margriet Megawe (kanan) dan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait (kiri) memberi keterangan dalam persidangan kasus Angeline, Pengadilan Negeri Denpasar, (12/1). Jaksa menghadirkan Arist Merdeka untuk memberikan kesaksian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 1 dari 5
20160112-Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline
Terdakwa Margriet Megawe (kanan) dan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait (kiri) memberi keterangan dalam persidangan kasus Angeline, Pengadilan Negeri Denpasar, (12/1). Jaksa menghadirkan Arist Merdeka untuk memberikan kesaksian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
20160112-Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline
Terdakwa Margriet Megawe (kanan) dan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait (kiri) saat mengucap sumpah dalam persidangan kasus Angeline, Pengadilan Negeri Denpasar, (12/1). Jaksa menghadirkan Arist Merdeka untuk memberikan kesaksian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
20160112-Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agustay Hamdamay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
20160112-Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline
Suasana persidangan saat Arist Merdeka Sirait menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, (12/1). Ia didatangkan untuk mengungkap kronologi pertemuan dengan terdakwa Margriet Megawe. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
20160112-Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline
Terdakwa Margriet Megawe (kanan) dan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait (kiri) menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agustay Hamdamay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)