JK Menjadi Saksi Kasus Dana Operasional Menteri di Tipikor

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 29 Feb 2016, 14:02 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 13:51 WIB
20160114-JK Menjadi Saksi Kasus Dana Operasional Menteri di Tipikor
Wapres Jusuf Kalla, menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/1). Jusuf Kalla menyatakan bahwa penggunaan DOM merupakan hak menteri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
20160114-JK Menjadi Saksi Kasus Dana Operasional Menteri di Tipikor
Wapres Jusuf Kalla, menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/1). Jusuf Kalla menyatakan bahwa penggunaan DOM merupakan hak menteri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20160114-JK Menjadi Saksi Kasus Dana Operasional Menteri di Tipikor
Wakil Presiden Jusuf Kalla, hadir untuk menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20160114-JK Menjadi Saksi Kasus Dana Operasional Menteri di Tipikor
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri berfoto bersama jajaran Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/1). Jusuf Kalla menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20160114-JK Menjadi Saksi Kasus Dana Operasional Menteri di Tipikor
Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/1). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM adalah hak menteri sehingga dapat digunakan para menteri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)