HEADLINE HARI INI
Ekspresi Dermawan Ginting Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
Foto 2 dari 4
Foto 3 dari 4
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi