HEADLINE HARI INI
Ekspresi Dermawan Ginting Usai Divonis 2 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1117212/original/056095400_1453289781-20160120--Dermawan-Ginting-Jakarta-Helmi-Afandi-02.jpg)
20160120- Dermawan Ginting-Jakarta-Helmi Afandi
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
Foto 2 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1117213/original/056197000_1453289781-20160120--Dermawan-Ginting-Jakarta-Helmi-Afandi-03.jpg)
20160120- Dermawan Ginting-Jakarta-Helmi Afandi
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting bersalaman dengan JPU usai Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Unik, Tadarus dengan Al-Quran Berukuran Besar di Yaman
-
Berita Foto Menikmati Momen Berbuka Puasa di Masjid Muhammad Cheng Hoo Surabaya
-
Berita Foto Unggul atas Athletic Bilbao, AS Roma Buka Peluang Lolos Perempat Final Liga Europa 2024/2025
-
Berita Foto Liga Europa 2024/2025: Real Sociedad Tahan Imbang Manchester United
Tag Terkait