Ekspresi Dermawan Ginting Usai Divonis 2 Tahun Penjara

oleh Nasuri, diperbarui 11 Feb 2016, 20:03 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 16:00 WIB
20160120- Dermawan Ginting-Jakarta-Helmi Afandi
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
20160120- Dermawan Ginting-Jakarta-Helmi Afandi
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20160120- Dermawan Ginting-Jakarta-Helmi Afandi
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting bersalaman dengan JPU usai Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20160120- Dermawan Ginting-Jakarta-Helmi Afandi
Dermawan Ginting bergegas keluar usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20160120- Dermawan Ginting-Jakarta-Helmi Afandi
Dermawan Ginting enggan menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)