Terdakwa Simpatisan ISIS Jalani Sidang Lanjutan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 11 Feb 2016, 20:09 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 16:04 WIB
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Sejumlah terdakwa simpatisan ISIS saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 1 dari 6
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Sejumlah terdakwa simpatisan ISIS saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Sejumlah terdakwa simpatisan ISIS bersiap memberikan kesaksian saat sidang lanjutan dengan terdakwa Aprimul Henry alias Mulbin Arifin di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memberikan pertanyaan untuk saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa Aprimul Henry alias Mulbin Arifin di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin (kedua kanan) menyimak pernyataan saksi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Seorang polisi bersiaga di sudut ruangan Soerjadi saat sidang lanjutan simpatisan ISIS dengan terdakwa Aprimul Henry alias Mulbin Arifin di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Seorang polisi bersiaga di luar ruangan Soerjadi saat sidang lanjutan simpatisan ISIS dengan terdakwa Aprimul Henry alias Mulbin Arifin di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)