Gubernur Sumut Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PTUN

oleh Johan Fatzry, diperbarui 15 Des 2016, 17:49 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2016, 17:39 WIB
20160217-Sidang-Tuntutan-Jakarta-Gatot-Pudjo-Nugroho-Evy-Susanti-FRS
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). JPU menuntut Gatot dengan hukuman pidana selama 4 tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 1 dari 5
20160217-Sidang-Tuntutan-Jakarta-Gatot-Pudjo-Nugroho-Evy-Susanti-FRS
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). JPU menuntut Gatot dengan hukuman pidana selama 4 tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 2 dari 5
20160217-Sidang-Tuntutan-Jakarta-Gatot-Pudjo-Nugroho-Evy-Susanti-FRS
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). Sementara Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 3 dari 5
20160217-Sidang-Tuntutan-Jakarta-Gatot-Pudjo-Nugroho-Evy-Susanti-FRS
Anak Gatot Pudjo Nugroho memeluk sang ibu Evy Susanti usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). Jaksa menuntut Gatot dan Evy dengan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 4 dari 5
20160217-Sidang-Tuntutan-Jakarta-Gatot-Pudjo-Nugroho-Evy-Susanti-FRS
Gatot Pudjo Nugroho memeluk kerabatnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (17/2). Gatot terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 5 dari 5
20160217-Sidang-Tuntutan-Jakarta-Gatot-Pudjo-Nugroho-Evy-Susanti-FRS
Gatot Pudjo Nugroho merangkul anaknya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (17/2). JPU menuntut Gatot dengan hukuman pidana selama 4 tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)