Organda DKI Tolak Batas Usia Maksimal Kendaraan 10 Tahun

oleh Johan Fatzry, diperbarui 29 Feb 2016, 17:40 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016 17:40 WIB
20160229-Organda-DKI-Jakarta-IA
Angkutan umum berjejer parkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (29/2/2016). Organda DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan penerapan Perda No 5/2014. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 1 dari 4
20160229-Organda-DKI-Jakarta-IA
Angkutan umum berjejer parkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (29/2/2016). Organda DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan penerapan Perda No 5/2014. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 4
20160229-Organda-DKI-Jakarta-IA
Angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (29/2). Organda DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan peraturan usia maksimal transportasi 10 tahun oleh BPTSP DKI dan Dishubtrans DKI. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 4
20160229-Organda-DKI-Jakarta-IA
Angkutan umum berjejer parkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (29/2/2016). Organda DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan penerapan Perda No 5/2014. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 4
20160229-Organda-DKI-Jakarta-IA
Angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (29/2). Organda DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan peraturan usia maksimal transportasi 10 tahun oleh BPTSP DKI dan Dishubtrans DKI. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)