Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus UPS

oleh Nasuri, diperbarui 03 Mar 2016, 22:11 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016 22:11 WIB
20160303- Alex Usman Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3/2016). JPU menuntut hukuman 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 4
20160303- Alex Usman Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3/2016). JPU menuntut hukuman 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20160303- Alex Usman Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3/2016). JPU menuntut hukuman 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20160303- Alex Usman Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3/2016). JPU menuntut hukuman 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20160303- Alex Usman Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3/2016). JPU menuntut hukuman 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)