Pria Ini Selundupkan Sabu Dalam Perut dan Anusnya

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 28 Mar 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016 15:30 WIB
20160328-Pria Ini Selundupkan Shabu Dalam Perut dan Anusnya
Barang bukti dan identitas tersangka penyelundupan Narkoba Jenis Kristal Shabu berinisial INN, Polsek Penjaringan, Jakarta, (28/3). Pria ini ditangkap setelah menyelundupkan narkoba jenis shabu yang dikemas dalam 17 kapsul. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 1 dari 5
20160328-Pria Ini Selundupkan Shabu Dalam Perut dan Anusnya
Barang bukti dan identitas tersangka penyelundupan Narkoba Jenis Kristal Shabu berinisial INN, Polsek Penjaringan, Jakarta, (28/3). Pria ini ditangkap setelah menyelundupkan narkoba jenis shabu yang dikemas dalam 17 kapsul. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 5
20160328-Pria Ini Selundupkan Shabu Dalam Perut dan Anusnya
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba dalam spiral kapsul dan tersangka INN (tengah) saat rilis pengungkapan Kasus Narkotika di Polsek Penjaringan, Jakarta, (28/3). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 5
20160328-Pria Ini Selundupkan Shabu Dalam Perut dan Anusnya
Barang bukti narkoba dalam kapsul saat rilis pengungkapan Kasus Narkotika di Polsek Penjaringan, Jakarta, (28/3). Tersangka membawa Narkotika dari Cina ke Indonesia dalam Anus dan Perut dan diancam hukuman seumur hidup. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 5
20160328-Pria Ini Selundupkan Shabu Dalam Perut dan Anusnya
Barang bukti dan dompet tersangka penyelundupan Narkoba Jenis Kristal Shabu berinisial INN, Polsek Penjaringan, Jakarta, (28/3). Pria ini ditangkap setelah menyelundupkan narkoba jenis shabu yang dikemas dalam 17 kapsul. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 5 dari 5
20160328-Pria Ini Selundupkan Shabu Dalam Perut dan Anusnya
Tersangka penyelundupan Narkoba Jenis Kristal Shabu di Polsek Penjaringan, Jakarta, (28/3). Tersangka membawa Narkotika dari Cina ke Indonesia dalam Anus dan Perut dan diancam hukuman seumur hidup. (Liputan6.com/Gempur M Surya)