Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus RS Sumber Waras

oleh Johan Fatzry, diperbarui 30 Mar 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016 13:30 WIB
20160330-Sumber-Waras-Jakarta-HZ
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 1 dari 4
20160330-Sumber-Waras-Jakarta-HZ
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 4
20160330-Sumber-Waras-Jakarta-HZ
Biro Hukum dari KPK mendengarkan putusan sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel ,Rabu (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 4
20160330-Sumber-Waras-Jakarta-HZ
Hakim Tursina Aftianty membacakan putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras di PN Jaksel, Rabu (30/3). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)‎. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 4
20160330-Sumber-Waras-Jakarta-HZ
Pihak LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)‎ mendengarkan putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras di PN Jaksel, Rabu (30/3). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan LP3HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)