Pengusaha Ini Didakwa Suap Pejabat Negara Rp 38,51 Miliar
Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian PUPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 1 dari 5
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5