Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Jalani Hukuman

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 24 Apr 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2016 10:30 WIB
20160424-Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Jalani Hukuman
Seorang warga menunjukkan tulisan "Saya Berjanji Tidak Membuang Sampah Sembarangan" saat menjalani sidang karena tertangkap membuang sampah sembarangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/4).(Liputan6.com/ Gempur M Surya)
Foto 1 dari 4
20160424-Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Jalani Hukuman
Seorang warga menunjukkan tulisan "Saya Berjanji Tidak Membuang Sampah Sembarangan" saat menjalani sidang karena tertangkap membuang sampah sembarangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/4).(Liputan6.com/ Gempur M Surya)
Foto 2 dari 4
20160424-Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Jalani Hukuman
Seorang warga menjalani sidang karena buang sampah sembarangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, (24/4). Menurut Perda No.3 Tahun 2013 Denda minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 500.000 untuk buang sampah sembarangan. (Liputan6.com/ Gempur M Surya)
Foto 3 dari 4
20160424-Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Jalani Hukuman
Seorang warga menjalani hukuman untuk memunguti sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/4).Selain denda uang, pria ini bisa menggantikannya dengan membersihkan sampah dengan sekantong plastik besar. (Liputan6.com/ Gempur M Surya)
Foto 4 dari 4
20160424-Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Jalani Hukuman
Seorang warga menjalani sidang karena buang sampah sembarangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, (24/4). Menurut Perda No.3 Tahun 2013 Denda minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 500.000 untuk buang sampah sembarangan. (Liputan6.com/ Gempur M Surya)