Demo Paris Ricuh, Polisi Bentrok dengan Demonstran Buruh

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 29 Apr 2016, 08:43 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016 08:43 WIB
20160428-Demo Paris Ricuh, Polisi Bentrok dengan Demonstran Buruh-Paris
Polisi anti hura hara menghadapi demonstran dalam bentrokan di pusat kota Paris, Prancis, Kamis (28/4). Bentrokan antara polisi dan massa yang menolak reformasi undang-undang buruh tidak dapat terhindarkan. (REUTERS/Charles Platiau)
Foto 1 dari 5
20160428-Demo Paris Ricuh, Polisi Bentrok dengan Demonstran Buruh-Paris
Polisi anti hura hara menghadapi demonstran dalam bentrokan di pusat kota Paris, Prancis, Kamis (28/4). Bentrokan antara polisi dan massa yang menolak reformasi undang-undang buruh tidak dapat terhindarkan. (REUTERS/Charles Platiau)
Foto 2 dari 5
20160428-Demo Paris Ricuh, Polisi Bentrok dengan Demonstran Buruh-Paris
Polisi mengamankan seorang demonstran dalam unjuk rasa menolak reformasi undang-undang buruh di Lyon, Prancis, Kamis (28/4). Aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah kota di Prancis berlangsung ricuh. (Reuters/Robert Pratta)
Foto 3 dari 5
20160428-Demo Paris Ricuh, Polisi Bentrok dengan Demonstran Buruh-Paris
Seorang demonstran melempar batu ke arah polisi anti huru hara saat demonstrasi di Paris, Prancis, Kamis (28/4). Bentrokan antara polisi dan massa yang menolak reformasi undang-undang buruh tidak dapat terhindarkan. (REUTERS/Philippe Wojazer)
Foto 4 dari 5
20160428-Demo Paris Ricuh, Polisi Bentrok dengan Demonstran Buruh-Paris
Gas air mata terlihat saat demonstrasi menolak reformasi undang-undang buruh di Paris, Prancis, Kamis (28/4). Bentrokan terjadi saat polisi menembakkan gas air mata kepada demonstran yang melemparinya dengan botol dan bebatuan. (REUTERS/Charles Platiau)
Foto 5 dari 5
20160428-Demo Paris Ricuh, Polisi Bentrok dengan Demonstran Buruh-Paris
Demonstran menghadapi polisi anti huru hara dalam bentrokan di pusat kota Paris, Prancis, Kamis (28/4). Demonstrasi tersebut adalah unjuk rasa hari keempat yang dilakukan untuk menolak rancangan reformasi undang-undang buruh (REUTERS/Stephane Mahe)