Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Kasus Sabu WNA Nigeria Ditunda

oleh Johan Fatzry, diperbarui 11 Mei 2016, 15:54 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 16:00 WIB
20160511-Sidang-Vonis-Jakarta-Immanuel-Antonius
Terdakwa kasus narkotika sabu 6,3 kg Arinze Petrus Eneh berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (11/5). Sidang dengan tuntutan hukuman mati ditunda hingga minggu depan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 1 dari 4
20160511-Sidang-Vonis-Jakarta-Immanuel-Antonius
Terdakwa kasus narkotika sabu 6,3 kg Arinze Petrus Eneh berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (11/5). Sidang dengan tuntutan hukuman mati ditunda hingga minggu depan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 4
20160511-Sidang-Vonis-Jakarta-Immanuel-Antonius
Suasana sidang vonis kasus narkotika sabu 6,3 kg di PN Jakarta Barat, Rabu (11/5). Sidang ditunda hingga minggu depan akibat hakim ketua yang memimpin sidang berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 4
20160511-Sidang-Vonis-Jakarta-Immanuel-Antonius
Terdakwa Arinze Petrus Eneh usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (11/5).Sidang dengan tuntutan hukuman mati tersebut ditunda hingga minggu depan akibat hakim ketua yang memimpin sidang berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 4
20160511-Sidang-Vonis-Jakarta-Immanuel-Antonius
Terdakwa Arinze Petrus Eneh usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (11/5).Sidang dengan tuntutan hukuman mati tersebut ditunda hingga minggu depan akibat hakim ketua yang memimpin sidang berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)