Menkumham Imbau Parpol Segera Berbadan Hukum

oleh Satria Yudha Baskara, diperbarui 24 Mei 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016 14:00 WIB
20160524-Menkumham Himbau Parpol Segera Berbadan Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memberikan sambutan pada proses verifikasi pendaftaran partai politik menjadi badan hukum di Kementeria
Foto 1 dari 3
20160524-Menkumham Himbau Parpol Segera Berbadan Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi sambutan pada Proses verifikasi pendaftaran partai politik menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (24/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 3
20160524-Menkumham Himbau Parpol Segera Berbadan Hukum
Menkumham, Yasonna Laoly (tengah) bergandeng tangan saat proses verifikasi di Jakarta, (24/5). Kemenkumham akan memverifikasi parpol peserta pemilu 2019, proses verifikasi dimulai dengan pendaftaran parpol sebagai badan hukum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 3
20160524-Menkumham Himbau Parpol Segera Berbadan Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berpidato terkait verifikasi parpol sebagai badan hukum di Jakarta, Selasa (24/5). Verifikasi parpol menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)