Ekspresi Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis

oleh Nasuri, diperbarui 09 Jun 2016, 17:55 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016 17:55 WIB
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Kamis (9/6).
Foto 1 dari 6
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 6
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Nazaruddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor,Jakarta, Kamis (9/6). Nazaruddin dijerat dengan dua pasal, yakni menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 6
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ditunda dikarenakan musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara Nazaruddin belum selesai, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 6
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ditunda dikarenakan musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara Nazaruddin belum selesai, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 6
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Ekspresi terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nazaruddin saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 6
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)