Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1259364/original/058589900_1465469934-20160609--Nazaruddin-Saat-Jalani-Sidang-Vonis-Jakarta--Helmi-Afandi-06.jpg)
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News