Pemerintah Cabut Kewajiban Importir Serap Daging Lokal

oleh Nasuri, diperbarui 05 Agu 2016, 18:07 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016 18:07 WIB
20160805-Pedagang Daging Sapi-Jakarta- Angga Yuniar
Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor
Foto 1 dari 4
20160805-Pedagang Daging Sapi-Jakarta- Angga Yuniar
Pedagang membawa buntut sapi di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 4
20160805-Pedagang Daging Sapi-Jakarta- Angga Yuniar
Pedagang memotong daging sapi yang dijualnya di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 4
20160805-Pedagang Daging Sapi-Jakarta- Angga Yuniar
Aktivitas jual beli daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 4
20160805-Pedagang Daging Sapi-Jakarta- Angga Yuniar
Sejumlah daging sapi yang siap dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/8). Pemerintah mencabut ketentuan kewajiban importir daging untuk menyerap daging lokal sebanyak tiga persen dari total kuota impor yang diperoleh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)