Divonis 5 Tahun Penjara, Bobby Reynold Mamahit Tertunduk

oleh Nasuri, diperbarui 10 Agu 2016, 22:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016 22:00 WIB
20160810- Bobby Reynold Mamahit Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit saat menjalani putusan di Pengadilan Tipikor.
Foto 1 dari 5
20160810- Bobby Reynold Mamahit Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20160810- Bobby Reynold Mamahit Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, membacakan putusan kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong-Papua, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20160810- Bobby Reynold Mamahit Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Bobby Reynold Mamahit terbukti bersalah pada kasus proyek pembangunan BP2IP di Sorong-Papua yang menyebabkan negara merugi Rp 40,1 miliar, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20160810- Bobby Reynold Mamahit Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Hakim memvonis Bobby Reynold Mamahit 5 tahun penjara, denda 150 juta 3 bulan Subsider serta 180 juta uang pengganti Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20160810- Bobby Reynold Mamahit Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Ekspresi Bobby Reynold Mamahit usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). Hakim memvonis Bobby Reynold Mamahit 5 tahun penjara, (Liputan6.com/Helmi Afandi)