Rambu Larangan Berhenti dan Parkir akan Diganti Marka Jalan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 12 Agu 2016, 13:38 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 13:45 WIB
20160812-Pergantian-Rambu-Dilarang-Berhenti-dan-Parkir-HEL
Rambu larangan berhenti terpampang di sisi Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Rambu larangan parkir dan berhenti yang ada akan d
Foto 1 dari 3
20160812-Pergantian-Rambu-Dilarang-Berhenti-dan-Parkir-HEL
Rambu larangan berhenti terpampang di sisi Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Rambu larangan parkir dan berhenti yang ada akan disesuaikan dengan Peraturan Menhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 3
20160812-Pergantian-Rambu-Dilarang-Berhenti-dan-Parkir-HEL
Pengendara melintas di bawah rambu larangan berhenti di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Pemprov DKI Jakarta secara bertahap akan mengganti rambu larangan parkir dan berhenti yang digunakan saat ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 3
20160812-Pergantian-Rambu-Dilarang-Berhenti-dan-Parkir-HEL
Rambu larangan parkir terpampang di sisi Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Rambu larangan parkir dan berhenti yang ada akan disesuaikan dengan Peraturan Menhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)