Usai Diperiksa, Kepala BPJN IX Maluku Ditahan KPK

oleh Nasuri, diperbarui 23 Agu 2016, 20:48 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 19:30 WIB
20160823- Kepala BPJN IX Maluku Ditahan KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary (tengah) langsung ditahan usai diperiksa KPK, Jakarta
Foto 1 dari 3
20160823- Kepala BPJN IX Maluku Ditahan KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary (tengah) langsung ditahan usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (23/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 3
20160823- Kepala BPJN IX Maluku Ditahan KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Bersama sejumlah anggota DPR, Amran diduga menerima suap miliaran rupiah dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Jakarta, Selasa (23/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 3
20160823- Kepala BPJN IX Maluku Ditahan KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Amran Mustary usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (23/8). Amran diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama terkait proyek Kemen PUPR di Maluku, Jakarta, Selasa (23/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)