Jaksa Tuntut Damayanti Enam Tahun Penjara

oleh Nasuri, diperbarui 29 Agu 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016 21:30 WIB
20160829- Jaksa Tuntut Damayanti Lima Tahun Penjara-Jakarta- Faizal Fanani
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pembacaan tuntutan
Foto 1 dari 5
20160829- Jaksa Tuntut Damayanti Lima Tahun Penjara-Jakarta- Faizal Fanani
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
20160829- Jaksa Tuntut Damayanti Lima Tahun Penjara-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas mengantarkan Damayanti menuju bangku yang telah disediakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
20160829- Jaksa Tuntut Damayanti Lima Tahun Penjara-Jakarta- Faizal Fanani
Damayanti bersiap menuju bangku yang telah disediakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
20160829- Jaksa Tuntut Damayanti Lima Tahun Penjara-Jakarta- Faizal Fanani
Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
Damayanti
Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Damayanti. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui perbuatannya dan menyesal, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)