Resmi Berlaku, Pelanggar Ganjil-Genap Langsung Ditilang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 31 Agu 2017, 15:18 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 11:38 WIB
20160830-Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Langsung Ditilang-Jakarta
Hari ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan.
Foto 1 dari 4
20160830-Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Langsung Ditilang-Jakarta
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Hari ini resmi diberlakukan denda bagi pelanggar aturan sistem ganjil genap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 4
20160830-Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Langsung Ditilang-Jakarta
Kepadatan kendaraan di Jalan Galungung yang menghindari kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 4
20160830-Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Langsung Ditilang-Jakarta
Petugas melakukan tilang di tempat ke salah satu pelanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Hari ini resmi diberlakukan denda bagi pelanggar aturan sistem ganjil genap (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 4
20160830-Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Langsung Ditilang-Jakarta
Sejumlah petugas mengawasi kendaraan yang melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)