1/4
Karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro berada di mobil untuk dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jakarta, (8/9). Trinanda dihukum dua tahun enam bulan penjara, denda 150 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)