Hakim Vonis Perantara Suap Panitera PN Jakpus 4 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 14 Sep 2016, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016 15:40 WIB
20160914-Suap Panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun-Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara kepada perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto
Foto 1 dari 4
20160914-Suap Panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun-Jakarta
Terdakwa perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno bersiap mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 4
20160914-Suap Panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun-Jakarta
Terdakwa perantara suap Panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Doddy divonis 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
20160914-Suap Panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun-Jakarta
Pengusaha Doddy Aryanto Supeno mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Majelis Hakim menyatakan, Doddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 4
20160914-Suap Panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun-Jakarta
Doddy Aryanto Supeno bersalaman dengan Majelis Hakim usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). Sebagaimana diketahui, Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)