KPI Perpanjang Izin Penyiaran 10 Stasiun Televisi

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jan 2017, 10:05 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2016, 06:00 WIB
20161015-perpanjanganizinsiaran-GM1
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (ketiga kanan) mengikuti penyerahan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10
Foto 1 dari 4
20161015-perpanjanganizinsiaran-GM1
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (ketiga kanan) mengikuti penyerahan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 stasiun televisi swasta secara nasional di kantor KPI, Jakarta, Jumat (14/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 4
20161015-perpanjanganizinsiaran-GM2
Ketua KPI, Yuliandre Darwis (tengah) memberikan penjelasan saat mengikuti penyerahan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 stasiun televisi swasta secara nasional di kantor KPI, Jakarta, Jumat (14/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 4
20161015-perpanjanganizinsiaran-GM3
KPI menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada salah satu pimpinan dari stasiun televisi swasta di kantor KPI, Jakarta, Jumat (14/10). Izin penyiaran ini berlaku selama sepuluh tahun ke depan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 4
20161015-perpanjanganizinsiaran-GM4
KPI menyerahkan IPP kepada salah satu pimpinan dari stasiun televisi swasta di kantor KPI, Jakarta, Jumat (14/10). 10 televisi swasta yang mendapatkan perpanjangan IPP diantaranya SCTV dan INDOSIAR. (Liputan6.com/Gempur M Surya)