Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bersaksi di Pengadilan Tipikor

oleh Johan Fatzry, diperbarui 26 Okt 2016, 18:34 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016 18:34 WIB
20161026-Mantan-Sekretaris-Ma-Bersaksi-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-HA
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat menjalani sidang kasus suap Panitera PN Jakpus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi menj
Foto 1 dari 4
20161026-Mantan-Sekretaris-Ma-Bersaksi-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-HA
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat menjalani sidang kasus suap Panitera PN Jakpus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi menjadi saksi terdakwa Edy Nasution. (Liputan6.com/Helmi Afanadi)
Foto 2 dari 4
20161026-Mantan-Sekretaris-Ma-Bersaksi-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-HA
Hakim Ketua mendengarkan Nurhadi saat sidang kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Edy Nasution didakwa menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari petinggi Lippo Group. (Liputan6.com/Helmi Afanadi)
Foto 3 dari 4
20161026-Mantan-Sekretaris-Ma-Bersaksi-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-HA
Nurhadi bersiap menjalani sidang kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution di Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Edy diduga menerima uang untuk membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak perusahaan Lippo Group. (Liputan6.com/Helmi Afanadi)
Foto 4 dari 4
20161026-Mantan-Sekretaris-Ma-Bersaksi-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-HA
Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai menjalani sidang kasus suap Panitera PN Jakpus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Nurhadi menjadi saksi terdakwa Edy Nasution. (Liputan6.com/Helmi Afanadi)