1/4
Hakim tunggal I Wayan Karya membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Dalam putusannya, hakim menolak berkas gugatan yang diajukan Irman terhadap KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)